JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya memeriksa Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang terkait kasus dugaan pemerasan Pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Saut mengaku dirinya diperiksa sebagai saksi ahli untuk beri keterangan terkait mekanisme penyelidikan yang dilakukan KPK.
Menurut Saut, Komisioner KPK tidak boleh bertemu dengan pihak berperkara seperti pada foto pertemuan Firli dengan SYL yang beredar belakangan ini.
Saut menambahkan, para Pimpinan KPK juga seharusnya mengetahui dan saling memberi tahu jika melakukan pertemuan dengan pihak lain.
Baca Juga: Update Kasus Korupsi di Kementan, KPK Panggil Stafsus Syahrul Yasin Limpo hingga Sespri Sekjen
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.