Kompas TV video vod

Kaesang Pengarep Nilai Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres Tidak Berpengaruh dengan Dirinya

Kompas.tv - 17 Oktober 2023, 08:40 WIB
Penulis : Dea Davina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, PSI, Kaesang Pangarep, merespons putusan MK, yang mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah di tingkat Provinsi maupun Kabupaten Kota.

Baca Juga: Dinilai Berpeluang Maju Cawapres Usai Putusan MK, Ini Tanggapan GIbran!

Kaesang mengaku belum mengetahui soal putusan MK terkait syarat kepala daerah.

Dirinya hanya mengetahui gugatan yang ditolak.

Baca Juga: PSI Akan Terima Apapun Keputusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Kaesang Pangarep bilang keputusan MK tidak berpengaruh dengan dirinya.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x