JAKARTA, KOMPAS.TV – Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra singgung nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Hal ini terkait dikabulkannya terkait syarat capres-cawapres pengalaman sebagai kepala daerah.
“Secara kasat mata, permohonan nomor 90 tahun 2023 menggunakan pengalaman sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai acuan,” ujar Saldi Isra
#gibran #saldiisra #mahkamahkonstitusi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.