JAKARTA, KOMPASTV – Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menjelaskan penetapan Sadikin Rusli sebagai tersangka atas penemuan bukti-bukti terkait dari penggeledahan.
Kejagung menemukan barang bukti elektronik, barang yang terkait dengan pidana yang terjadi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam jumpa pers, Senin (16/10/2023) menjelaskan yang bersangkutan bukan dari BPK melainkan pihak swasta asal Surabaya Jawa Timur.
Content Creator: Yuilyana Wen
Thumbnail Editor: Bara Bima
#kejagung #bpk #sadikinrusli
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.