JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun.
Dalam pertimbangannya, Hakim MK, Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia Capres-Cawapres.
Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU.
Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi Capres dan Cawapres.
MK juga menolak Uji Materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait Batas Usia Capres-Cawapres yang diajukan PSI.
Lantas, apakah hingga saat ini sudah terlihat pengunjuk rasa di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi?
Selengkapnya putusan gugatan batas usia Capres-Cawapres oleh Mahkamah Konstitusi; Jurnalis KompasTV, Abel Insani melaporkan dari lokasi.
Baca Juga: Analisis Pengamat Politik, Adi Prayitno soal Putusan MK yang Tolak Gugatan 35 Tahun Capres-Cawapres
#mahkamahkonstitusi #putusanmk #batasusia
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.