JAKARTA, KOMPAS.TV - Represi terhadap pejuang lingkungan yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, menjadi hal yang cukup dikhawatirkan.
Para pejuang lingkungan ini selalu dibayangi ancaman Strategic Lawsuit Against Public Participation atau SLAPP.
SLAPP sendiri merupakan bentuk penggunaan instrumen hukum untuk mengkriminalisasi pejuang lingkungan.
Oleh karena itulah, Mahkamah Agung sebagai lembaga hukum tertinggi di Indonesia, mendorong perlindungan hak konstitusional masyarakat tersebut.
Salah satu langkah itu tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 36/KMA/SK/II/2013.
Seorang terdakwa yang terancam SLAPP dapat menggunakan argumentasi SLAPP dalam provisi, eksepsi maupun gugatan rekonvensi, dan pembelaan, dan hakim harus memutusnya dalam putusan sela.
Baca Juga: MA Siapkan Perangkat Pengaturan Penanganan Sengketa Pemilu - MA NEWS
Upaya perlindungan anti SLAPP yang dilakukan pengaturan ini perlu dikuatkan dalam level Peraturan Mahkamah Agung (Perma) untuk memberikan daya dorong yang kuat bagi hakim untuk mengoperasionalisasikannya.
Rancangan yang dibuat melalui arahan ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, Takdir Rahmadi, dapat dijadikan payung hukum untuk para Hakim dalam penegakan hukum anti SLAPP setelah disahkan.
Selain itu diperlukan adanya sosialisasi dan pemahaman secara lebih intens kepada para penegak hukum tentang anti SLAPP dalam setiap penanganan perkara lingkungan hidup.
Diharapkan dengan adanya kepastian perlindungan dari SLAPP, para pejuang dan aktivis lingkungan hidup tidak lagi dibayang-bayangi oleh kecemasan dan ketakutan dalam melakukan tugasnya untuk memperjuangkan kelestarian lingkungan hidup.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.