JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini (16/10) Mahkamah Konstitusi akan memutuskan batas usia capres dan cawapres.
Sebelumnya, puluhan spanduk bergambar gedung Mahkamah Konstitusi, dan bertuliskan, "Ayo lawan politik dinasti", dicopot Satpol PP di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Penertiban ini untuk menjaga kondisi lingkungan yang kondusif aman damai menjelang pemilu 2024.
Baca Juga: Analisis Pengaruh Putusan MK ke Bacawapres Ganjar dan Prabowo, Pengamat Singgung Soal Pecah Suara
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum, KPU akan mengikuti apa pun hasil dari keputusan Mahkamah Konstitusi soal batas usia peserta pilpres.
Putusan batas usia yang bakal dibacakan Hakim MK dan KPU akan mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Termasuk membuka peluang untuk melakukan revisi terhadap peraturan KPU soal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden pada pemilihan presiden 2024.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.