SURABAYA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum korban penganiayaan hingga tewas yang dilakukan tersangka Ronald Tannur mengapresiasi langkah Polrestabes Surabaya yang menerapkan Pasal Pembunuhan.
Sebelumnya setelah dilakukan gelar perkara, penyidik akhirnya menjerat tersangka dengan Pasal Pembunuhan dan Penganiayaan.
Penyidik Polrestabes Surabaya telah menggelar rekontruksi dengan memperagakan 60 adegan di 5 titik lokasi kejadian.
5 lokasi rekontruksi ini di lift Blackhole, basement mall, apartemen tersangka dan Rumah Sakit National Hospital Surabaya.
Selain menggelar rekontruksi, penyidik juga melakukan gelar perkara dengan menghadirkan sejumlah ahli.
Hasilnya penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan.
Kuasa Hukum korban, Dimas Yemahura mengapresiasi langkah Penyidik Polrestabes Surabaya yang akhirnya menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Pihak kuasa hukum korban juga akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Sebelum dilakukan rekonstruksi dan gelar perkara, Penyidik Polrestabes Surabaya menjerat tersangka hanya dengan Pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP tentang Penganiayaan.
Dengan adanya Pasal 338 KUHP ini ancaman hukum yang akan diterima tersangka menjadi lebih berat yaitu 15 tahun penjara.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pemerasan Tetap Berjalan Meski Eks Mentan SYL Ditahan KPK!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.