JAKARTA, KOMPASTV - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi merilis nama inisial NPWH alias EH jadi tersangka baru di kasus korupsi BTS Kominfo, Jumat (13/10/2023).
“NPWH alias EH. Tersangka setelah diperiksa kesehatan oleh dokter dan dinyatakan sehat, yang bersangkutan kami tahan di salemba untuk 20 hari ke depan. Perbuatan yang bersangkutan tersangka NPWH ini diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat, menyuap, gratifikasi, menggunakan harta kekayaan, yang diketahuinya patut uang hasil tindak pidana,” kata Kuntadi.
Baca Juga: Momen Hakim Fahzal Gebrak Meja, saat Kesaksian Windi Purnama soal Rp 40 Miliar di Sidang BTS Kominfo
Kuntadi menjelaskan Edward Hutahaean diduga telah melawan hukum melakukan pemufakatan jahat.
“EH ini diduga telah melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menyuap atau gratifikasi atau diduga menerima, menguasai, menempatkan harta kekayaan berupa uang Rp 15 miliar yang diketahui atau patut diduganya merupakan uang hasil tindak pidana," ujar Kuntadi.
Content Creator: Yuilyana Wen
Thumbnail Editor: Firmansyah
#kejagung #Edward Hutahaean #btskominfo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.