JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengundang partai-partai politik peserta Pemilu 2024 untuk membahas teknis mengenai pendaftaran bakal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Pilpres 2024.
“Pendaftaran pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden akan dilakukan pada tanggal 19 sampai dengan 25 Oktober 2023,” Ketua KPU, Hasyim Asy'ari pada Kamis, (12/10/2023).
“Bertempat di kantor KPU, sebagaimana mendaftarkan partai politik maupun calon. Kami juga menyiapkan helpdesk,” lanjutnya.
Baca Juga: Undang Parpol, KPU Bahas soal Teknis Pendaftaran Bakal Capres dan Cawapres
#kpu #pemilu2024 #breakingnews
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.