JAKARTA, KOMPAS.TV - Yang juga bikin ketar-ketir Pedagang Tanah Abang bukan hanya penjualan online di ecommerce, dan serbuan barang impor tapi juga pakaian bekas impor ilegal alias pakaian thrifting.
Jumat (13/10/2023) besok, pemerintah akan kembali memusnahkan pakaian bekas impor ilegal dengan nilai Rp 40 miliar.
Kementerian perdagangan mengkalkulasi, produk impor baju ilegal telah menguasai 20 hingga 30 persen pasar tekstil Indonesia.
Pakaian thrifting ini bisa dijual sangat murah mulai dari Rp 5 ribu.
Jauh lebih rendah dibanding harga tekstil baru dalam negeri.
Baca Juga: Kemenkeu Lelang PS 5 Sampai Rumah di Jakarta Selatan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.