JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Polisi Militer TNI melimpahkan berkas perkara kasus dugaan suap proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas ke Oditurat Militer Tinggi (Otmilti).
Sejumlah barangbukti dihadirkan termasuk tersangka Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Penandatanganan dan serah terima berkas perkara dilakukan Kepala Tim Penyidik Puspom TNI, Kolonel Jemry Matialo kepada Kepala Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Brigjend Safrin Rachman, Rabu (11/10/2023) pagi.
Kepala Tim Penyidik Puspom TNI menyebut dari hasil penyidikan, Letkol ABC diketahui telah menerima uang dana komando dari 2 penyelenggara pengadaan dengan total mencapai Rp 8 miliar lebih.
Baca Juga: Kata Peneliti PUKAT soal Spekulasi Lambat Pengusutan Korupsi Kementan Terganjal Kasus Pimpinan KPK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.