KOMPAS.TV - Edward Tannur selaku ayah Gregorius Ronald Tannur menyampaikan bela sungkawa serta permohonan maaf kepada keluarga korban.
Anggota DPR RI Fraksi PKB non aktif ini tak menyangka jika anaknya melakukan penganiayaan hingga tewas terhadap korban yang merupakan kekasihnya.
Polisi akhirnya mengubah pasal yang diterapkan pada kasus penganiayaan oleh Ronald Tannur yang menewaskan kekasihnya di Surabaya, Jawa Timur.
Selain Pasal Pembunuhan, anak anggota DPR nonaktif dari Fraksi PKB Edward Tannur ini juga dijerat Pasal Penganiayaan.
Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Kini Polisi Menjerat Ronald Pasal Penganiayaan dan Pembunuhan, Terancam 15 Tahun Bui
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.