KOMPAS.TV - Polisi akhirnya mengubah pasal yang diterapkan pada kasus penganiayaan oleh Ronald Tannur yang menewaskan kekasihnya di Surabaya, Jawa Timur.
Selain Pasal Pembunuhan, anak anggota DPR nonaktif dari Fraksi PKB Edward Tannur ini juga dijerat Pasal Penganiayaan.
Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Setelah polisi melakukan rekonstruksi di tempat karaoke Blackhole KTV dan basement Lenmarc Mall Surabaya, Penyidik Polrestabes Surabaya juga mengungkap motif penganiayaan oleh Gregorius Ronald Tannur hingga menewaskan DSA di Surabaya, 4 Oktober lalu.
Polisi menyebut, motif pelaku adalah sakit hati setelah cekcok karena pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras.
Untuk memastikan, pelaku juga telah menjalani tes urine dan tes kejiwaan.
Baca Juga: CCTV Rekam Detik-Detik Wanita Dianiaya Sejumlah Pria di Apartemen Kota Bekasi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.