SURABAYA, KOMPAS.TV - Polisi terapkan pasal pembunuhan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur yang menewaskan kekasihnya.
Selain pasal pembunuhan pelaku juga dijerat pasal penganiayaan. Pelaku pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penerapan kedua pasal itu dilakukan setelah polisi melakukan rekonstruksi yang dilanjutkan dengan gelar perkara.
Sebelumnya, polisi melakukan gelar perkara di tempat karaoke Blackhole KTV dan basemen Lenmarck Mall Surabaya.
Baca Juga: Rekonstruksi Digelar, Ini Fakta Baru Kasus Penganiayaan oleh Anak DPR hingga Tewas
#anakdpr #ronaldtannur #pembunuhan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.