JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi masih terus mengusut kasus anak anggota DPR, yang menganiaya kekasihnya hingga tewas, di Surabaya, Jawa Timur.
Polisi telah menetapkan anak anggota DPR, yang menganiaya kekasihnya hingga tewas di Surabaya sebagai tersangka, dengan menerapkan pasal penganiayaan.
Kuasa hukum keluarga korban mengatakan, kasus ini dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan, dan pembunuhan.
Untuk itu, kuasa hukum tetap berharap agar diterapkan pasal pembunuhan, terhadap tersangka.
Baca Juga: Kapolrestabes Semarang Diperiksa sebagai Saksi di Kasus Pemerasan SYL
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.