JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor hari ini (9/10) menjadwalkan pembacaan putusan atau vonis bagi terdakwa sekaligus Gubernur Nonaktif Papua, Lukas Enembe.
Namun, pembacaan putusan terpaksa ditunda, karena Enembe sakit dan tengah dirawat.
Di awal persidangan, Jaksa KPK menyebut terdakwa Lukas Enembe tak dapat dihadirkan dalam sidang karena tengah dirawat di RSPAD Gatot Soebroto sejak 6 Oktober 2023.
Di sisi lain, Hakim juga menerima surat terkait kondisi Enembe.
Sidang akhirnya hanya membacakan Surat Putusan Pembantaran Lukas Enembe, sementara Sidang Pembacaan Putusan akan dibacakan pada 19 Oktober 2023 mendatang.
Baca Juga: Dituntut Jaksa Hukuman 10 Tahun 6 Bulan Penjara, Apa Saja Poin Memberatkan Lukas Enembe?
#sidangvonis #lukasenembe #enembe
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.