SURABAYA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum korban penganiayaan yang dilakukan oleh anak anggota DPR, berencana melaporkan Kanitreskrim Polsek Lakarsantri ke Propam Polda Jatim.
Menurut kuasa hukum, Kanitreskrim sempat mengeluarkan pernyataan jika korban tewas akibat sakit dan tidak ada tanda kekerasan sebelum melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pernyataan Kanitreskrim ini diduga didapat dari keterangan tersangka yang sempat menutupi penyebab kematian korban dengan dalih sakit.
Pihak manajemen tempat hiburan malam mengungkap pelaku penganiayaan sempat minta melihat rekaman CCTV di lift sebanyak 2 kali waktu malam kejadian.
Namun pengelola tak memberikan rekaman karena CCTV lift merupakan wewenang pihak mall.
20 menit setelah tersangka menanyakan rekaman CCTV terakhir, di situlah pihak pengelola hiburan malam mendapat informasi dari pihak keamanan parkiran bahwa ada tamu yang tergeletak di basement.
Baca Juga: Kronologi Tewasnya Perempuan di Basement Tempat Hiburan Malam, Diduga Dianiya Anak DPR Fraksi PKB
#anakdpr #ronaldtannur #penganiayaan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.