KOMPAS.TV - Bekerjasama dengan PPATK, BNN menelusuri hasil transaksi narkotika dari beberapa tersangka yang telah ditangkap sebelumnya.
Dari penelusuran itu, aliran hasil dari peredaran narkotika bermuara kepada seorang pria berinisial SD, alias HK, SA, AJ salah satu warga lapas Gunung Sindur.
Tersangka melakukan TPPU sejak tahun 2014 mendapatkan aliran dari hasil peredaran narkotika mencapai Rp80,5 miliar.
Sekitar Rp8,7 miliar telah dipecah ke 65 rekening. Sementara sisanya digunakan tersangka untuk membeli aset properti dan 3 unit kendaraan.
Baca Juga: Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan, Eks Kasat Narkoba AKP Andri Gustami Segera Disidang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.