SURABAYA, KOMPAS.TV - Polisi telah menetapkan Ronald Tannur (31) sebagai tersangka penganiayaan terhadap diduga pacarnya berinisial DSA (28) hingga menyebabkan tewas.
Penetapan status tersangka berdasarkan alat bukti rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa Ronald menganiaya DSA sejak di lift tempat hiburan.
“Kami telah menetapkan status saksi R, laki-laki 31 tahun tinggal di Pakuwon City Surabaya dari saksi kami tingkatkan jadi tersangka,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce, Jumat (6/10/2023).
Polisi menjerat Ronald dengan Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kejadian penganiayaan korban diawali dengan cekcok antara keduanya saat meninggalkan ruangan karaoke.
Baca Juga: Anak Anggota DPR Aniaya Kekasih hingga Tewas Sempat Tertawa saat Rekam Kondisi Korban
#ronaldtannur #anakanggotadpr #kasuspenganiayaan
Video Editor: Bara Bima
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.