Kompas TV video vod

Bacaleg Sudah Pasang Baliho sebelum Masa Kampanye, Memangnya Boleh? Ini Kata Bawaslu!

Kompas.tv - 4 Oktober 2023, 16:58 WIB
Penulis : Edwin Zhan

PANGKALPINANG, KOMPAS.TV - Menjelang pesta demokrasi yang akan berlangsung pada bulan Februari 2024 mendatang, sejumlah baliho bakal calon anggota legislatif di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, mulai bertebaran.

Meski beberapa Caleg telah menampilkan nomor urut pada baliho atau spanduknya, Bawaslu menyatakan hal tersebut belum bisa dikategorikan sebagai pelanggaran.

Pasalnya , hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) dan baru menetapkan partai politik sebagai peserta Pemilu.

Menurut pihak Bawaslu Pangkalpinang, spanduk yang bertebaran saat ini merupakan bentuk Alat Peraga Sosialisasi (APS) kepada masyarakat.

Baca Juga: Bawaslu Ungkap Akan Kaji Lebih Lanjut soal Video Viral Zulhas Bagi-bagi Uang 'Gocapan'

#bawaslu #balihocaleg #kpu

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x