KOMPAS.TV - Kemarin (03/10/23) adalah batas akhir waktu yang diberikan pemerintah indonesia untuk menghentikan kegiatan berjualan di platform media sosial.
Salah satu kegiatan berjualan atau social commerce yang dilarang adalah di platform TikTok Shop.
Kementerian Perdagangan memberi waktu seminggu sejak 27 September kepada TikTok untuk memisahkan TikTok Shop dari platform.
Itu artinya mulai hari ini (04/10/23) sudah tidak boleh lagi ada social commerce di TikTok.
Baca Juga: Terpengaruh Konten Tiktok, 11 Siswi SD di Situbondo Sayat Tangan
#tiktokshop #tiktok #socialcommerce
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.