JAKARTA, KOMPAS.TV - Meski belum menyebut nama tersangka, KPK mengusut 3 klaster kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Pasal yang dipakai untuk mengusut yakni dugaan pemerasan dalam jabatan, penerimaan gratifikasi dan pidana pencucian uang.
Dari penggeledahan di Kementerian Pertanian dan rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo sejak Jumat (29/09) lalu, KPK menyita uang tunai puluhan miliar rupiah, sejumlah catatan keuangan, dokumen dan 12 pucuk senjata api.
KPK juga mengungkap ada upaya memusnahkan barang bukti.
Juru Bicara KPK periode 2016-2019 Febri Diansyah yang diperiksa bersama Rasamala Aritonang dan Donal Fariz, membantah diperiksa penyidik KPK karena dugaan merintangi penyidikan korupsi di Kementerian Pertanian.
Kata Febri, yang ia klarifikasi adalah soal pendapat hukum yang disusun oleh firma hukumnya.
Menanggapi adanya dugaan perusakan barang bukti dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, Menko Polhukam Mahfud MD minta diusut.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tengah berdinas ke luar negeri, saat penyidik KPK menggeledah kementerian dan rumah dinasnya.
Syahrul pernah sekali diperiksa sebagai saksi pada Juni lalu.
Belakangan, KPK menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan setelah cukup bukti dan gelar perkara.
Baca Juga: KPK Usut Korupsi di Kementan, Keberadaan Mentan Yasin Limpo Bak Ditelan Bumi
#mentan #syahrulyasinlimpo #korupsi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.