KOMPAS.TV - Polisi menangkap dua muncikari lantaran menjual 5 perempuan di bawah umur melalui aplikasi perpesanan miChat.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang didapatkan polisi mengenai adanya praktik prostitusi online yang dilakukan di salah satu apartemen di Kota Bandung, Jawa Barat.
Pelaku menjalankan aksinya dengan memacari korban yang kemudian dijual secara online melalui aplikas MiChat.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menangkap 6 orang perempuan 3 di antaranya masih di bawah umur.
Baca Juga: Remaja 15 Tahun di Jember Diperkosa Pria yang Baru Dikenalnya Lewat Whats App
#michat #bandung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.