BEKASI, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan berantai, Wowon CS dituntut hukuman mati. Jaksa menilai ketiga terdakwa diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana.
Ketiga terdakwa Wowon, Duloh dan Dede didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap 3 perempuan yang merupakan istri dan anak tiri Wowon.
Wowon CS didakwa membunuh ketiga dengan kopi yang dicampur dengan racun.
Terkait tuntutan tersebut, pengacara terdakwa akan mengajukan keringanan hukuman di ageda sidang pledoi.
Baca Juga: Karyawati Jadi Korban Aksi Pembunuhan Dekat Mal, Polisi sebut Aksi Pelaku Acak
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.