JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabag Pemberitaan KPK menjelaskan ada upaya dari pihak lain untuk merusak dan menghilangkan dokumen yang diperlukan penyidik KPK, saat menggeledah Kantor Kementrian Pertanian.
Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti soal upaya perintangan penyidikan yang dilakukan saat KPK menggeledah Kantor Kementrian Pertanian di Jakarta Selatan.
Mahfud menegaskan, upaya perintangan penyidikkan tersebut harus diusut karena merupakan tindak pidana tersendiri.
Baca Juga: Mahfud Md Tanggapi Dugaan Upaya Perusakan Dokumen saat KPK Geledah Kantor Kementan!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.