CILACAP, KOMPAS.TV - Polisi tetapkan dua siswa pelaku penganiayaan rekannya di Cilacap, Jawa Tengah, sebagai tersangka setelah melakukan penyidikan dan memeriksa saksi.
Pada dua pelaku ini, polisi menerapkan pasal berlapis, pasal 80 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman 3,5 tahun, dan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Karena masih berada di bawah umur, dua tersangka itu tidak ditahan.
Tersangka dititipkan di Rumah Penampungan Trauma Center, Dinas Sosial Kabupaten Cilacap.
Baca Juga: Diduga Sebabkan Puluhan Siswa SD Dirawat dan 1 Meninggal Karena Keracunan, Penjual Cimin Diperiksa
#cilacap #penganiayaan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.