JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perdagangan melarang media sosial, berdagang secara langsung.
Media sosial hanya boleh melakukan promosi, tanpa menjual barang secara langsung.
Kementerian Perdagangan, juga memberikan tenggat waktu transisi dan sosialisasi, selama satu pekan terkait perdagangan elektronik di platform sosial media.
Apabila masa sepekan berakhir, TikTok Shop sudah tidak boleh beroperasi lagi, sebelum mendapatkan izin perdagangan elektronik.
Baca Juga: Peraturan Mendag soal Larangan Jual Beli di Media Sosial, IDEA: Ikut Pemerintah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.