DEPOK, KOMPAS.TV - Seorang pemotor kedapatan berkendara dengan rebahan di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat.
Polisi akhirnya mengenakan tilang kepada sang pengendara.
Video aksi pengendara motor dengan rebahan dan tanpa menggunakan helm ini beredar di jagat maya.
Dari video yang beredar, tampak pengendara itu mengendarai sepeda motornya dengan rebahan dan menggunakan kaki untuk stang motor.
Menanggapi aksi pengendara motor sambil rebahan ini, polisi langsung menindak pengendara dengan mengirimkan sanksi tilang elektronik dan dikenakan denda Rp750 ribu.
Polisi juga menghimbau warga yang berkendara di Depok agar tertib dalam berlalu lintas.
Baca Juga: Kasus Pencurian Motor di 16 TKP di Sukabumi, Polisi Tangkap 4 Pelaku
#ugalugalan #rebahandimotor #depok
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.