SUKABUMI, KOMPAS.TV - Empat tersangka pencurian kendaraan bermotor ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi, Jawa Barat.
Modus yang dilakukan para tersangka adalah memanfaatkan kelengahan para korban saat menyimpan kendaraan bermotornya.
Para tersangka mencuri motor korban yang terparkir di depan halaman rumah yang sepi ataupun di pinggir jalan.
Kasus curanmor yang terjadi di Kabupaten Sukabumi ini ada 16 TKP dengan barang bukti yang disita sebanyak lima unit kendaraan bermotor.
Dari lima unit barang bukti hasil curian, tiga kendaraan bermotor langsung diserahkan kepada para pemiliknya.
Selain itu, polisi menyerahkan dua sepeda motor lain kepada pemiliknya dengan bukti surat-surat kendaraan yang hilang untuk dicocokkan dengan kendaraan.
Sementara akibat perbuatannya, para tersangka dikenai pasal pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Digerebek, Puluhan Bandar Narkoba dan Pelaku Curanmor Pontang-Panting Dikejar Polisi
#curanmor #modupencurian #sukabumi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.