JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut aktivitas perdagangan melalui media sosial harus diatur.
Aturan ini dibuat agar tidak ada ketimpangan dalam kegiatan jual beli melalui online.
Menurut Mendag, media sosial tidak boleh menjadi tempat untuk jual beli. Terlebih dengan akun media sosial pribadi, yang dijadikan sarana kegiatan jual beli.
Bagi akun media sosial yang melakukan kegiatan jual beli, maka akan digolongkan sosial commerce yang harus mengantongi izin.
Selain itu, platform digital dilarang memborong semua peran seperti melakukan iklan, promosi, kegiatan kredit atau kegiatan perbankan.
Penjualan di media sosial, tak hanya menjajakan barang lokal. Barang impor juga menjadi buruan masyarakat melalui penyedia jasa titip atau jastip.
Mencermati hal ini, Direktorat Jendral Bea Cukai akan mengetatkan pengawasan pada kebiasaan penumpang pesawat yang sering bolak-balik ke luar negeri.
Terutama dari pintu keberangkatan yang disinyalir jadi akses para pelaku jastip. Langkah ini juga dilakukan untuk melindungi pelaku UMKM dalam negeri.
Baca Juga: Mendag Zulhas Tinjau Harga Sembako di Pasar Johar Semarang, Harga Beras Masih Tinggi!
#mendag #jualanonline #jastip
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.