KOMPAS.TV - Tidak dipungkiri kebakaran lahan disebabkan ulah manusia, membakar adalah cara yang paling mudah untuk membuka dan membersihkan lahan pertanian. HZ warga Desa Limbung, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat ini tidak menyangka dirinya akan berurusan dengan hukum, pasalnya HZ telah membakar lahan gambut untuk pertanian, HZ pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kubu Raya.
Kebakaran lahan yang dilakukan HZ telah menghanguskan sekitar 5 hektar, di samping Bandara Internasional Supadio, angin kencang pun membuat api semakin cepat membakar.
Sepanjang tahun ini total lahan yang terbakar di Kubu Raya mencapai 1.900 hektar, meski demikian sepanjang bulan Setember hanya 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.