KARAWANG, KOMPAS.TV - Berhati-hatilah dengan nomor pin rahasia kartu ATM anda.
Uang atm seorang anggota DPRD di Sragen, sebesar Rp 41 juta lebih dikuras sopir pribadinya, Mukari, yang telah kabur dengan membawa sejumlah barang berharga lain.
Selain uang, Mukari juga membawa kabur laptop serta motor korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca Juga: Kunjungi Mal di Bali, Jokowi Jadi Rebutan Swafoto Warga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.