LAMPUNG, KOMPA.TV - Seorang pemuda bernama Fajri, warga Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah membuat laporan palsu ke polisi mengaku seolah menjadi korban begal.
Setelah diselidiki Polsek Sukarame ia ternyata tidak dibegal.
Fajri membuat laporan palsu lantaran barang-barang berharga miliknya telah dijual untuk judi online, seperti sepeda motor dan laptop.
Kini nasi sudah menjadi bubur. Karena berbohong ke polisi, pelaku dijerat pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Selebgram asal Purwakarta Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Dibayar Rp200 Ribu per Minggu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.