JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe mengeklaim dirinya merupakan sosok yang clean dan clear atau bersih dan jelas.
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe mengajukan keberatan atau pleidoi atas tuntutan 10 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap dan gratifikasi.
Hal ini disampaikan Enembe dalam pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/9/2023).
#sidanglukas #pleidoilukasenembe
Video editor: Lintang Amiluhur
Baca Juga: Lukas Enembe Minta Asetnya yang Disita KPK Dikembalikan: Termasuk Emas Saya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.