JAKARTA, KOMPAS.TV - Penipuan jual beli mobil online dengan kerugian ratusan juta rupiah diungkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Pelaku yang beraksi seorang diri, mampu menjerat korban dengan menggunakan akun media sosial yang memposting mobil fiktif yang dijualnya.
Seorang warga di Jakarta Selatan menjadi korban penipuan pembelian mobil setelah melihat iklan mobil dengan harga murah.
Dari hasil penyelidikan Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, pelaku yang diketahui berinisial DSP berasal dari Palembang, Sumatera Selatan.
Modus pelaku juga terbilang baru karena selain menjual mobil dengan harga murah, pelaku juga memanfaatkan aplikasi peta palsu dan foto profil orang suruhan korban yang diminta mengecek kondisi mobil.
Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang ITE dan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Baca Juga: Terbukti Melakukan Penipuan, Dokter Gadungan Susanto Dituntut 4 Tahun Penjara!
#penipuan #jualbelimobilmonline #modusjualbelimobil
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.