JAKARTA, KOMPAS.TV - Bentrokan terjadi saat eksekusi pengosongan tanah dan bangunan dilakukan di Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Massa tak terima karena merasa proses hukum masih berjalan di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Mendapat perlawanan, petugas tetap memaksa masuk dan mengosongkan lahan serta bangunan.
Menurut kuasa hukum pemilik bangunan, proses hukum yakni upaya banding masih bergulir di Tingkat Pengadilan Negeri Jakarta.
Mereka meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda proses eksekusi pengosongan hingga ada putusan Inkrah.
Pengosongan dilakukan usai lahan dan bangunan dilakukan proses lelang oleh Pengadilan.
Baca Juga: Bentrok! Massa Pendukung Calon Kades Saling Lempar Batu di Jalur Pantura
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.