JAKARTA, KOMPAS.TV - Unit Reskrim Polsek Metro Tambora menggrebek sebuah ruko empat lantai, yang dijadikan tempat produksi, sekaligus penjualan minuman keras ilegal, jenis ciu.
Dalam penggerebekan, polisi menangkap satu orang yang diduga orang yang memproduksi, sekaligus menjual miras.
Untuk mengelabui petugas, tiga lantai dijadikan tempat usaha konfeksi; sementara lantai empat dijadikan tempat produksi miras.
Baca Juga: 3 Remaja yang Cekoki Miras ke Kucing Divonis 2 Bulan Penjara! Ini Putusan PN Padang
#mirasilegal #pabrikmiras #modus
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.