JAKARTA, KOMPASTV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK periksa pengusaha sekaligus suami dari Maia Estianty, Irwan Mussry, pada Rabu (20/9).
Irwan penuhi panggilan diperiksa sebagai saksi dalam kasus gratifikasi dan TPPU yang melibatkan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama Time International. Selain Irwan, KPK juga periksa empat saksi lainnya.
Dalam proses penyidikan kasus yang sama, KPK cegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri.
Di kasus ini pun Eko Darmanto telah ditetapkan tersangka gratifikasi dan TPPU.
Video Editor: Vila Randita
Baca Juga: Ini Penjelasan Irwan Mussry Suami Maia Estianty usai Diperiksa KPK Terkait Gratifikasi Eko Darmanto
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.