JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim ketua Fahzal Hendri mencecar saksi Heppy Endah Palupy yang merupakan sekretaris Johnny G Plate dengan sejumlah pertanyaan di sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023).
Hakim heran saksi tidak mengetahui aplikasi komunikasi Signal yang dipakai untuk mengirimkan sejumlah uang.
"Orang kominfo nggak tahu (aplikasi signal). Kominfo itu rajanya komunikasi," cecar hakim.
Diketahui, jaksa penuntut umum mengahdirkan 10 saksi dalam sidang lanjutan tersebut.
Baca Juga: Usai Bersaksi di Sidang Johnny Plate, Tenaga Ahli Kemenkominfo Berstatus Tersangka
#johnnyplate #korupsibts #korupsibtskominfo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.