SURABAYA, KOMPAS.TV - PT Aneka Tambang (Antam), kembali menelan kekalahan dalam melawan crazy rich asal Surabaya, Budi Said.
Pada amar putusan Mahkamah Agung, Antam, dan tergugat lainnya, wajib menyerahkan 1,1 ton emas.
Jika tidak menyanggupi, para tergugat wajib menggantinya dengan uang setara Rp 1,123 triliun.
Baca Juga: Harga Emas Antam Naik Rp2.000 Jadi Rp1.068.000 Hari Ini, Cek Daftarnya hingga 1 Kg di Sini!
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.