KOMPAS.TV- Pendapatan para pensiunan PNS dan pensiunan janda atau duda ini diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1969 Pasal 1.
Hal tersebut sebagai penghargaan atas jasa para pegawai negeri selama bertahun-tahun telah bekerja dalam dinas Pemerintah.
Sebagai informasi gaji pensiunan PNS tahun 2019-2023. Telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019.
Besaran Gaji Pokok Pensiun PNS
- PNS golongan I antara Rp1.560.800-Rp2.014.900
- PNS Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.865.000
- PNS Golongan III antara Rp1.560.800-Rp3.597.800
- PNS Golongan IV antara Rp1.560.800-Rp4.425.900
Gaji Pokok untuk Janda atau Duda Pensiun PNS
- Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp1.170.600
- Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp170.600-Rp1.375.200
- Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp1.170.600-Rp1.727.000
- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp1.170.600-Rp2.124.500
Uang Pensiun Janda atau Duda yang Ditinggal PNS Meninggal
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.560.800-Rp1.934.800
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.746.500
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp1.786.100-Rp3.453.300
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp2.111.400-Rp4.243.600
Baca Juga: Pendaftaran CPNS Dibuka, Permintaan SKCK di Bengkulu Meningkat
Editor Video: Joshua Victor