KOMPAS.TV - Polisi telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kepada Kejaksaan, atas tersangka Andri Wibowo Eka Wardhana, selaku Manajer Wedding Organizer.
Sementara pelimpahan berkas akan dilakukan setelah pemeriksaan lanjutan lima orang saksi prewedding, yang menurut rencana akan dilakukan, Senin (18/9) pekan ini.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo sudah menyiapkan tiga orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melayangkan tuntutan kepada tersangka atas terjadinya kebakaran di Bromo.
Baca Juga: Pengantin yang Foto Prewedding dengan 'Flare' di Gunung Bromo Rencanakan Lapor Balik Pengelola!
#bromo #kebakaran #prewedding
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.