JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan tarif parkir tertinggi di 131 lokasi, bagi kendaraan yang tak lulus ataupun belum melakukan uji emisi pada 1 Oktober 2023 mendatang.
Lokasi ini berasal dari 121 lokasi parkir yang dikelola Pasar Jaya dan 10 lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.
Untuk sementara, saat ini Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan tarif parkir tertinggi di 10 lokasi bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi.
Perluasan penerapan tarif parkir tertinggi ini di harapkan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk melakukan uji emisi.
Baca Juga: Bantah Sumber Polusi Jakarta, PLN Klaim Nonaktifkan 4 Unit Pltu Suralaya dan Telah Penuhi Standar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.