PROBOLINGGO, KOMPAS.TV - Rombongan Prewedding yang diduga memicu kebakaran hutan dan lahan di kawasan Bromo, Probolinggo berencana melaporkan pengelola wisata taman nasional Bromo Tengger Semeru ke polisi karena dinilai juga bersalah dalam musibah kebakaran itu.
Melalui tim kuasa hukumnya, rombongan prewedding mengaku tidak mendapatkan sosialisasi soal surat ijin masuk kawasan konservasi atau simaksi saat memasuki wisata bromo.
Padahal, simaksi ini wajib dimiliki wisatawan jika ingin melakukan sesi pemotretan dan perekaman video di dalam kawasan taman nasional diluar tiket masuk.
Selain itu, tidak ada imbauan atau larangan terkait benda berbahaya yang dibawa pengunjung. Alhasil, pengunjung pun buta informasi soal larangan dan kewajiban selama menikmati wisata Bromo.
Rombongan prewedding menyebut mereka tidak sepenuhnya bersalah dalam peristiwa itu. Kelalaian dan pembiaran yang dilakukan petugas TNBTS ikut andil dalam memicu kebakaran di wilayah Bromo.
Video Editor: Firmansyah
#prewedding #bromo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.