Kompas TV video vod

Dituntut Jaksa Hukuman 10 Tahun 6 Bulan Penjara, Apa Saja Poin Memberatkan Lukas Enembe?

Kompas.tv - 13 September 2023, 22:42 WIB
Penulis : Edwin Zhan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dituntut 10 tahun enam bulan penjara dalam kasus suap dan gratifikasi.

Jaksa meyakini, suap dan gratifikasi diterima enembe secara tunai maupun berupa aset hingga puluhan miliar rupiah.

Jaksa meyakini, Lukas Enembe melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi, guna memuluskan sejumlah pihak swasta mendapat proyek dari Pemprov Papua sejak 2018 hingga 2023.

Selain dituntut pidana dan atau denda Rp 1 miliar, Jaksa juga menuntut hak politik Lukas untuk dipilih juga dicabut selama lima tahun, terhitung setelah selesai menjalani masa pidana.

Lukas Enembe didakwa menerima suap sebesar Rp 45,8 miliar dari sejumlah perusahaan.

Menanggapi tuntutan Jaksa, pihak Lukas Enembe akan menyiapkan pembelaan yang akan dibacakan pada 21 September 2023 mendatang.

Baca Juga: Sidang Pemeriksaan Lanjutan, Apa Saja Pernyataan Majelis Hakim yang Dibantah Lukas Enembe?

#lukasenembe #vonislukasenembe #enembe




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x

A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: