KOTAMOBAGU, KOMPAS.TV - Warga dua desa berunjuk rasa di Kantor Pengadilan Negeri Kotamobagu. Mereka meminta kejelasan ganti rugi lahan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dengan menyanyikan lagu Khas Bolaang Mongondow, puluhan warga dari Desa Bilalang dan Kelurahan Pobundayan, berunjukrasa aksi di depan Kantor Pengadilan Negeri Kotamobagu, Selasa (12/9) siang.
Mereka mempertanyakan soal ganti rugi lahan di Desa Mopuya Utara dan Mopuya Selatan yang dijadikan wilayah transmigrasi oleh pemerintah
Kabupaten Bolaang Mongondow, bagi warga transmigrasi Jawa dan Bali di tahun 70-an.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tinggi Manado yang berkekuatan hukum tetap, warga berhak mendapatkan kembali lahan, namun Pemerintah Bolaang Mongondow belum melakukan ganti rugi lahan.
Setelah dilakukan pertemuan secara tertutup antara instansi terkait bersama warga, Pemerintah Bolaang Mongondow agar berkoordinasi dengan kementrian desa terkait ganti rugi lahan, sebab program transmigrasi tersebut merupakan program pemerintah pusat.
Warga berjanji, jika nantinya Pemerintah Bolaang Mongondow, tidak mengindahkan putusan pengadilan terkait ganti rugi lahan, maka warga akan menduduki lahan secara paksa.
Baca Juga: Begini Kata Pihak Bank Terkait 6 Sertifikat Warga di Kotamobagu yang Hilang
#bolaangmongondow #transmigrasi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.