KOMPAS.TV - Pihak ahli waris yang didampingi pengurus salah satu LSM ini, akhirnya dipertemukan dengan pihak bank dengan difasilitasi polisi di Mapolres Kotamobagu.
Ahli waris mendesak pihak bank bertanggung jawab atas ganti rugi 6 jaminan sertifikat yang hilang.
Sementara pihak bank berjanji akan bertanggung jawab mengganti rugi 6 jaminan sertifikat yang hilang.
Sebelumnya, seorang perempuan yang diketahui sebagai ahli waris, mengaku 6 jaminan sertifikat yang diagunkan ayahnya tahun 1989 hilang.
Padahal ayahnya sebagai nasabah telah melunasi pinjanmannya pada 1994.
Namun sampai saat ini pihak bank belum mengembalikan 6 jaminan sertifikat.
Ahli waris juga menyayangkan pihak kepolisian yang lambat menangani kasus ini.
Baca Juga: Istana Buka Suara Soal Dukungan Jokowi Pengaruhi Elektabilitas Bakal Capres di Pemilu 2024
#ahliwaris #kotamobagu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.