JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Hasnaeni ‘Wanita Emas’ divonis hukuman penjara selama 5 tahun.
Hal ini disampaikan Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (13/9/2023)
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasnaeni dengan pidana penjara 5 Tahun,” ujar Hakim Ketua.
Hasnaeni juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp17,5 Miliar.
#hasnaeni #wanitaemas #korupsi
Baca Juga: Reaksi Ketua KPU Usai Dilaporkan Kembali oleh Hasnaeni "Si Wanita Emas" soal Dugaan Pelecehan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.