JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan ada delapan pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dijatuhi sanksi pemecatan buntu terlibat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp349,87 triliun.
“Kalau tidak salah ada 8,” ujar Mahfud MD saat jumpa pers di Kantor Kemenkopolhukam, Senin (11/9/2023).
Ketua tim pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo membenarkan ada 8 pegawai di Kemenkeu yang diberhentikan setelah satgas ini terbentuk.
Meski begitu, ia tak mengungkap identitas dari para pegawai tersebut.
“Jadi setelah satgas ini terbentuk ada 8 laporan yang sudah diselesaikan, dengan rincian 8 diberhentikan,” ujar Sugeng.
Hingga kini Satgas TPPU masih terus menelusuri kasus dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun di Kemenkeu dengan mengelompokan 4 kelompok pada 300 surat yang dinilai bermasalah.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Bertemu Mahfud MD, PDIP: Tak Ada Hubungan dengan Pilpres
#mahfudmd #tppu349triliun #kemenkeu
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.